MANADO, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menggagalkan pendistribusian ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menangkap tiga pelaku dalam kasus ini.
"Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada hari Minggu (3/4/2022)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (4/4/2022).
Jules mengatakan, petugas menangkap pria berinisial SL (42) warga Mogolaing, Kotamobagu, pukul 09.00 Wita, di Jalan Trans Sulawesi, kompleks Pasar Kelurahan Inobonto Satu, Kecamatan Bolaang, Bolaang Mongondow.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Segala Jenis Dokumen di Manado
"Dari tangan SL, petugas mengamankan sebanyak 35 galon atau 875 liter BBM jenis solar di dalam sebuah mobil pikap Grandmax warna putih," ujar dia.
Pelaku berikutnya yakni perempuan berinisial MP (51) bersama rekannya LP (31) warga Inobonto, Bolaang Mongondow, diamankan pukul 12.00 Wita, di Jalan Trans Sulawesi kompleks SMA Negeri I Bolaang, Desa Inobonto Dua, Kecamatan Bolaang.
"Dari tangan kedua perempuan ini, petugas menyita BBM jenis solar sebanyak 60 galon atau 1.500 liter di dalam sebuah mobil pikap Hilux warna putih," terang Jules.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tanpa disertai dokumen yang sah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.