Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Segala Jenis Dokumen di Manado

Kompas.com - 03/04/2022, 12:56 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tim Opsnal Polresta Manado menangkap empat warga Manado dan Minahasa Utara yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen.

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing dua pria berinisial MK (45) dan SM (29), serta dua perempuan berinisial NR (48) dan AP (51).

"Mereka diamankan pada hari Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Manado," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pemalsuan Meterai, Negara Diperkirakan Rugi Rp 762 Juta

Menurut Jules, keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. satu orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat.

Antara lain, surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha, surat tanda tamat belajar, ijazah SMK, SIM dan KTP.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, empat lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, dua lembar SIM BII Umum, dua lembar KTP, lima unit monitor komputer, empat unit CPU, dua unit printer, tiga unit scanner dan satu set CCTV.

"Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya," ujar Jules.

Baca juga: Pemalsuan Surat Hasil Antigen di Banyuwangi Terungkap dari Rombongan Peziarah Asal Jakarta

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado.

"Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandas Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com