PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Sarawak, Malaysia, memberlakukan aturan khusus bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk keperluan berobat pada saat pembukaan pintu perbatasan, 1 April 2022 mendatang.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Sarawak di Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, aturan khusus tersebut yakni pasien dapat daftar langsung di aplikasi MySejahtera.
"Untuk Medical Tourism, Pemerintah Sarawak menyusun syarat tersendiri. Mulai tanggal 1 April 2022 dapat mengajukan sendiri permohonan ke Sarawak melalui aplikasi MySejahtera," kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Malaysia Buka Perbatasan Darat di Kalbar Mulai 1 April 2022 Tanpa Karantina, Ini Syaratnya
Selain itu, pasien tersebut juga dapat didampingi pihak keluarga lebih dari satu orang. Di mana, jelas Raden, untuk pendamping pasien tetap menerapkan syarat bagi pelancong umum.
"Jumlah pendamping pasien dapat lebih dari 1 orang tanpa perlu harus melakukan karantina, asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ucap Raden.
Pemerintah Sarawak, Malaysia, secara resmi membuka jalur perbatasan darat dengan Indonesia, khususnya pintu perbatasan di Kalimantan Barat (Kalbar).
Raden mengatakan, namun untuk tahap awal, hanya dibuka di pintu perbatasan Tebedu, Serian, yang berbatasan dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
"Pembukaan perbatasan dilakukan di pintu perbatasan Tebedu, Serian, yang berbatasan dengan PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat," kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Malaysia Buka Perbatasan, Ini Tanggapan Wali Kota Pontianak
Sementara dua pintu perbatasan lainnya, yakni Perbatasan Biawak yang berbatasan dengan PLBN Aruk, Sambas dan Perbatasan Lubuk Antu yang berbatasan dengan PLBN Nanga Badau, Kapuas Hulu akan dibuka secara bertahap selanjutnya.
"Waktu operasional pintu perbatasan juga dibatasi dari pukul 09.00 sampai 15.00 waktu Malaysia," ujar Raden.
Sebagai informasi, Pemerintah Sarawak, Malaysia, membuka secara resmi jalur perbatasan darat dengan Indonesia, pada 1 April 2022 bagi pendatang asing, tanpa mengenakan ketentuan karantina.
Menurut Raden, Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri (JPBN) Sarawak l sebagai badan yang bertanggungjawab dalam penanggulangan pandemik Covid-19 di Malaysia telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan dokumen untuk masuk ke Sarawak, merujuk kepada panduan SOP standar dari Kementerian Kesehatan Malaysia.
Baca juga: Malaysia Buka Jalur Perbatasan, Imigrasi Jemput Bola Pembuatan Paspor di Batas Negara
Raden menjelaskan, secara umum, persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Sarawak, yaitu: sudah divaksin lengkap (2 dosis dan 1 booster) dengan vaksin yang disertifikasi oleh WHO atau sertifikat vaksin dari Indonesia dan jenis-jenis vaksin yang digunakan oleh WNI semua dapat diterima.
Kemudian, melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dua hari sebelum kedatangan ke Malaysia.
"Lalu melakukan RTK Antigen Profesional pada saat ketibaan di Malaysia (1 x 24 jam). Alat RTK Antigen Profesional, boleh membawa sendiri atau dapat juga membeli saat di pintu perbatasan sepanjang alat tersebut memiliki label MDA (Medical Device Authority)," ucap Raden.
Selain itu, diharuskan pula mengunduh aplikasi MySejahtera pada mobile phone dan mengisi formulir PreDeparture yang tertera pada pilihan menu Traveller di dalam aplikaisi.
"Tak kalah penting, diminta juga .emiliki asuransi kesehatan yang melindungi warga asing atau WNI dari Covid-19 selama di Sarawak," ujar Raden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.