Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Anggota Paguyuban Masterbend Datangi Polres Purworejo terkait Kisruh Uang Ganti Rugi Bendungan Bener

Kompas.com - 29/03/2022, 22:28 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com -Ratusan anggota Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), didampingi kuasa hukumnya, melaporkan balik ketua LSM Tamperak dan mantan kades salah satu desa yang terdampak bendungan.

Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan, terkait tuduhan bahwa paguyuban melakukan pungutan 5 persen ke masyarakat terdampak.

Dua orang yang dilaporkan adalah Sumakmun, selaku Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), dan Subur Aris Karisma (Mantan Kepala Desa Limbangan, Kecamatan Bener, Purworejo).

Baca juga: Pemilik Lahan di Tapak Bendungan Bener Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar

Ratusan massa tersebut datang mengendarai sepeda motor, sebagian juga menumpang bus dan truk.

Mereka juga dilengkapi dengan pengeras suara (berorasi) serta puluhan spanduk bernada kecaman terhadap oknum yang dilaporkan.

Nampak juga Anggota DPRD Purworejo yang juga tokoh yang ikut membidani lahirnya Masterbend, M Abdullah.

"Kita melaporkan saudara S Ketua LSM T di Purworejo, atas pencemaran nama baik terhadap perkumpulan masterbend dan kita juga melaporkan saudara S Mantan kepala desa L di Purworejo dengan dugaan ancaman yang dilakukan melalui informasi elektronik," ucap Penasehat Hukum Masterben, Hifdzil Alim, SH MH, Selasa (29/3/2022)

Hifdzil Alim dari Lembaga Advokat FIRMA HICON menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik, terlapor Sumakmun diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Masterbend.

Baca juga: [HOAKS] Pernyataan Ketum AJI Indonesia soal FPI, Bendungan Bener, hingga Kasus Haris Azhar-Fatia

"Kami tidak akan mundur untuk memperkarakan hukum saudara S Ketua LSM dan Saudara S Mantan kepala Desa T agar dia berdua mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Beberapa waktu yang lalu lanjutnya, telah beredar berita di media massa elektronik terkait pungutan liar yang dituduhkan kepada Masterbend.

Masterbend sebetulnya sudah membuka ruang untuk diskusi dan klarifikasi, namun itu tidak diambil oleh terlapor.

"Jadi kuat diduga terlapor sengaja menyebar fitnah dan melakukan tuduhan tanpa fakta dan dasar. Tidak ada itikad baik klarifikasi, memaksa kami mengambil langkah hukum ini. Dan kami lapor hari ini, bersama warga yang merasa tersakiti," jelasnya.

Sementrara Kepala Desa Limbangan (Subur Aris Karisma) juga diduga telah melakukan hal serupa, bahkan juga melakukan dugaan aksi pemerasan terhadap anggota warga terdampak bendungan yang menjadi anggota Masterbend.

Hal itu dikuatkan dengan bukti pesan singkat Kamis (30 Desember 2021), yang bersangkutan secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada warga.

Baca juga: Ribuan Petani Purworejo Selatan Geruduk DPRD Kabupaten Purworejo soal Bendungan Bener

Padahal warga sudah mendapat tali asih (kompensasi) Rp 100 juta ketika terlapor masih menjabat sebagai Kepala Desa Limbangan.

Terlapor diberi uang tali asih karena dinilai sudah membantu warga menguruskan Uang Ganti Rugi (UGR). Uang itu diterima pada 18 Desember 2021.

Namun, terlapor disebut masih meminta uang tambahan lagi senilai Rp 200 juta. Tidak hanya meminta uang tambahan, tetapi juga dengan ancaman (mengkasuskan) praktik pemalsuan tanda tangan yang dilakukan warga pada 2019.

Padahal semua itu atas perintah terlapor yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Limbangan.

Terkait ini, terlapor diduga telah melanggar Pasal 51 ayat (1) KUHP yang menegaskan (barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, termasuk tidak dipidana).

"Atas tuduhan dan/atau ancaman melalui pesan Whatsapp tersebut klien kami juga mengalami kerugian. Kami juga sudah membuka diri dan meminta yang bersangkutan meminta maaf kepada pelapor. Alih-alih mengklarifikasi dan meminta maaf, terlapor justru membuat tuduhan yang mengada-ada," ucapnya.

Baca juga: Kementerian PUPR Ungkap Alasan Wadas Jadi Lokasi Penambangan Batuan Andesit Bendungan Bener

M Abdullah, menambahkan, sebagai wakil rakyat yang ikut memperjuangkan hak warga dalam Masterbend, ia mengaku kecewa dan marah dengan sikap LSM yang justru datang di akhir-akhir pengadaan tanah bak pahlawan kesiangan.

"Karena sudah menyebut nama Masterbend, dan saya juga ikut membidani perkumpulan ini untuk sama-sama memperjuangkan hak warga, saya mendukung langkah hukum ini, saya akan bela dengan jiwa raga saya. Perjuangan warga sudah tepat, biarlah hukum yang akan membuktikan semuanya, kami akan lawan dengan hukum," ucapnya geram.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan secara resmi terkait kasus tersebut.

Pihaknya juga masih akan mendalami dan belum bisa memberikan keterangan lebih banyak kepada sejumlah awak media.

"Benar hari ini kami menerima Tim Penasehat Hukum Masterbend. Ya! laporan resmi, sudah kami terima dan masih kami lihat apa materi laporannya sebelum kami tindaklanjuti, ini masih laporan awal," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmum sebelumnya sempat menyatakan, benar ia kini menjadi kuasa hukum 30 orang warga Desa Limbangan terkait pungutan 5 persen.

Baca juga: Progres Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bener di Purworejo

Warga datang ke kantornya di Jalan Dewi Sartika No 24, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/ Kabupaten Purworejo pada 19 Maret 2022 siang.

Pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti komplit, termasuk surat perjanjian 5 persen, adanya surat somasi, ada bukti kuitansi dan ada bukti surat kuasa.

Sumakmun juga menyatakan siap menghadapi apapun upaya hukum yang dilakukan Masterbend. Menurutnya melakukan upaya hukum atau melaporkan balik atas kasus 5 persen tersebut adalah hak setiap warga.

"Itu hak warga. Berkaitan uang Rp 100 juta dan Rp 200 juta saya tidak tahu, itu bukan ranah saya, saya tidak tahu menahu. Memang saya pernah menjadi kuasa hukum pak mantan kades namun kasus yang lain," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com