PURWOREJO, KOMPAS.com - Sebanyak 104 warga dari empat Desa di Kecamatan Bener dan Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menerima pembayaran uang ganti rugi tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener.
Salah satu di antaranya adalah Turyati, yang mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,17 miliar.
Penyerahan simbolis uang ganti rugi itu berlangsung di halaman Kantor PP Desa Guntur, Kecamatan Bener pada Kamis (10 /2022).
Baca juga: Ribuan Petani Purworejo Selatan Geruduk DPRD Kabupaten Purworejo soal Bendungan Bener
Sebanyak empat desa yang warganya jadi penerima ganti rugi kali ini yaitu dari Desa Guntur, Desa Karangsari, Desa Nglaris Kecamatan Bener dan Desa Kemiri Kecamatan Gebang.
Ada 120 bidang lahan dengan luas total 110.650 meter persegi yang dibayarkan oleh pemerintah dengan nilai total pembayaran mencapai Rp 25.190.615.769.
"Dulu saya tinggal di Desa Nglaris, sekarang ikut suami di Desa Burat, Kepil, Wonosobo. Uangnya nanti untuk membeli tanah lagi," kata Turyati, Kamis.
Turyati mengaku lega dan senang lantaran pemerintah telah membayarkan uang ganti rugi atas tanahnya.
Baca juga: Alasan Desa Wadas Jadi Lokasi Penambangan Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener
Pasalnya, uang ganti rugi itu juga akan dimanfaatkan untuk biaya merawat orangtuanya di desa.