Meski telah resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihaknya belum menahan dua pimpinan desa itu.
“Untuk penahanan belum dilakukan, masih diumumkan status tersangkanya,” ujarnya.
Untuk diketahui, anggaran DD dan ADD di Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019 diduga telah diselewengkan.
Baca juga: Baru Dilantik Jadi Sekcam, Mantan Pjs Kades di Manggarai Diperiksa Polisi Terkait Dana Desa
Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembangunan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulans.
Namun, dalam implementasinya, sejumlah proyek itu tidak berjalan sesuai rencana dan tak kunjung selesai. Diduga, ada oknum di Pemerintah Desa Sirisori yang telah melakukan mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.