Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi DD dan ADD, Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/03/2022, 14:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - EP dan MMT, Kepala dan Sekretaris Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019.

Kades dan Sekdes itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar ekspos perkara di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (21/3/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-109/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP dan surat nomor B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT.

Baca juga: Berkas Lengkap, Polres Blitar Kota Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy, mengatakan, EP dan MMT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019.

“Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, maka status EP dan MTT kini ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Ardy kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Seorang Penumpang Speedboat yang Tenggelam di Laut Maluku Selamat Setelah 8 Jam Berenang

Menurut Ardy, dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 360 juta.

“Berdasarkan perhitungan sementara indikasi kerugian sebesar kurang lebih Rp 360 juta,” kata Ardy.

Dia menambahkan, perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihaknya belum menahan dua pimpinan desa itu.

“Untuk penahanan belum dilakukan, masih diumumkan status tersangkanya,” ujarnya.

Untuk diketahui, anggaran DD dan ADD di Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019 diduga telah diselewengkan.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Sekcam, Mantan Pjs Kades di Manggarai Diperiksa Polisi Terkait Dana Desa

Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembangunan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulans.

Namun, dalam implementasinya, sejumlah proyek itu tidak berjalan sesuai rencana dan tak kunjung selesai. Diduga, ada oknum di Pemerintah Desa Sirisori yang telah melakukan mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com