Salin Artikel

Korupsi DD dan ADD, Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Jadi Tersangka

AMBON, KOMPAS.com - EP dan MMT, Kepala dan Sekretaris Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019.

Kades dan Sekdes itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar ekspos perkara di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (21/3/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-109/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP dan surat nomor B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy, mengatakan, EP dan MMT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019.

“Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, maka status EP dan MTT kini ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Ardy kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ardy, dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 360 juta.

“Berdasarkan perhitungan sementara indikasi kerugian sebesar kurang lebih Rp 360 juta,” kata Ardy.

Dia menambahkan, perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Meski telah resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka, pihaknya belum menahan dua pimpinan desa itu.

“Untuk penahanan belum dilakukan, masih diumumkan status tersangkanya,” ujarnya.

Untuk diketahui, anggaran DD dan ADD di Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019 diduga telah diselewengkan.

Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembangunan lapangan, kantor desa, serta pembelian tiga mobil ambulans.

Namun, dalam implementasinya, sejumlah proyek itu tidak berjalan sesuai rencana dan tak kunjung selesai. Diduga, ada oknum di Pemerintah Desa Sirisori yang telah melakukan mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/24/144834978/korupsi-dd-dan-add-kades-dan-sekdes-di-maluku-tengah-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke