SEMARANG, KOMPAS.com - Puluhan buruh dari lintas daerah di Jawa Tengah, menggeruduk acara konsolidasi antara Pemerintah Kota Semarang, akademi dan dewan legislatif yang membahas soal Omnibus Law.
Sebelumnya, sempat beredar surat undangan konsolidasi yang diadakan di sebuah hotel di Kota Semarang pada 24 Maret 2022.
Dalam rundown acara tersebut, dijadwalkan Komisi D DPRD Kota Semarang bakal menyampaikan dukungan penerapan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law.
Perwakilan massa aksi buruh, Sumartono mengatakan, mengancam akan membubarkan acara konsolidasi jika acaraa tersebut tak segera dihentikan.
Baca juga: Penggunaan Teknologi Rendah, Pemkab Semarang Dianggap Boros Kertas
"Target kami adalah membubarkan acara yang ada di dalam," kata Sumartono, saat ditemui di depan hotel di Semarang, pada Kamis (24/3/2022).
Dia menegaskan, akan memaksa masuk ke dalam hotel jika acara konsolidasi tersebut tak dibubarkan.
"Kami akan memaksa ke dalam. Target kami itu," papar dia.
Menurutnya, apa yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang sebagai penyelenggara acara tersebut dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca juga: Penggunaan Teknologi Rendah, Pemkab Semarang Dianggap Boros Kertas
"Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebut dia.
Dia beranggapan, pertemuan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi karena di dalamnya membahas soal Omnibus Law.
"Bagi kami ini sudah layak untuk kami bubarkan," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.