YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan enam klaster peredaran narkoba di lingkungan asrama mahasiswa.
Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Farian mengatakan, sepanjang 2021 ada temuan peredaran narkoba di tiga asrama mahasiswa.
Sedangkan peredaran obat-obatan terlarang ditemukan tiga asrama lainnya sepanjang 2022.
"Dari 2021 sampai 2022 ada enam asrama terindikasi peredaran narkoba ini jadi target pengawasan," kata Andi di Yogyakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Mahasiswa Asal Karangasem Tempelkan Plastik Sabu di Helm, Diringkus Polisi
Atas temuan tersebut, BNNP DIY sudah membuat nota kesepahaman dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V DIY yang menaungi sejumlah kampus.
LLDIKTI V DIY sudah diminta untuk memberikan penyuluhan antinarkoba kepada mahasiswa baru.
Tiap kampus juga diimbau untuk membuat satuan tugas antinarkoba.
"Kami melakukan pendekatan dengan perguran tinggi di sini supaya program kampus bersih narkoba bisa diterapkan," kata Farian.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara, Pria di Malang Kembali Jadi Kurir Narkoba dan Masuk Bui
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, untuk mencegah adanya peredaran narkoba di antara mahasiswa, setiap asrama atau kos-kosan wajib ada induk semang.
"Di kabupaten dan kota sudah ada aturannya, yang mengatur tentang penyelenggaraan kos-kosan. Tidak boleh sendiri harus ada induk semang dan diupayakan satu dengan yang lain bisa saling bergaul tidak individual," ujar Aji di Yogyakarta, Rabu (23/3/2022).