Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok Pernah Dipenjara 30 Tahun Lalu, Residivis Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap

Kompas.com - 23/03/2022, 16:53 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung, Lampung.

Pelaku adalah residivis 10 kasus yang sama pada 30 tahun lalu di Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku yang kini ditahan itu berinisial MN (54), warga Bengkulu.

Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Karang Barat dan Babinsa Kodim 041 Bandar Lampung pada Selasa (22/3/2022) sore.

Baca juga: Soal Limbah Hitam di Pesisir Lampung, Polisi Lakukan Penelusuran Sumber Pencemaran

"Kita amankan satu orang pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur," kata Galih di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Rabu (23/3/2022).

Menurut Galih, pelaku ditangkap setelah korban berinisial A (7), warga Kecamatan Langkapura mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku meraba payudaranya.

Sandy menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bermain di depan rumah kontrakan pelaku.

Baca juga: Operasi Microsleep di Tol Lampung, 100 Sopir Terjaring Mengantuk

"Korban sering bermain dan lewat di depan kontrakan pelaku," kata Sandy.

Pada hari kejadian, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang lalu mencabulinya.

"Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian mencabuli secara berulang dalam waktu yang lama," kata Sandy.

Seorang residivis pencabulan

Sandy mengatakan, dari pengembangan, diketahui pelaku MN ternyata seorang residivis kasus pencabulan di Bengkulu.

"Pelaku ini pernah ditahan lima tahun dengan 10 kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Sandy.

Menurut Sandy, pelaku bebas tahun 1992 silam, lalu pindah ke Bandar Lampung.

"Ternyata setelah 30 tahun bebas, pelaku mengulangi lagi perbuatannya di Bandar Lampung," kata Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Sandy.

Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com