PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, serta Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy Umari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (23/3/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk ketiga terdakwa.
Para saksi tersebut dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Baca juga: JPU: Anak Alex Noerdin Minta Fee Usai Dilantik Jadi Bupati Muba
Mereka yakni Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Muba Daud Amri, Ketua Pokja Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Ardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dian Pratama Putra dan Frans Sapta Edwar yang juga sebagai PPTK.
Daud Amri dalam kesaksiannya mengatakan, pembagian fee dalam setiap proyek di Muba telah berlangsung sejak lama.
Bahkan, mereka menyebut hal tersebut lumrah terjadi bila seseorang ingin memenangkan proyek harus memberikan fee yang diminta.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Anak Alex Noerdin Terancam 4 Tahun Penjara
Jatah fee tersebut terdiri dari untuk Bupati 8-10 persen, Kepala Dinas 3-5 persen dan 1 persen untuk PPTK.
Dalam kasus tersebut, Daud mengaku menerima fee yang diberikan oleh Eddy Umari sebesar Rp 80 juta.
Namun dari uang tersebut, Rp 50 juta di antaranya ia berikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriadi.
"Ini Pak ada rejeki, saya antarkan langsung uangnya ke ruang kerja pakai amplop besar," kata Daud saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muba diakui Daud sudah diatur oleh terdakwa Eddy Umari.
Kemudian, mereka pun memberikan isyarat berupa "pengantin" untuk pemenang yang akan mendapatkan pekerjaan tersebut.
"Nanti dibilang sudah ada pengantinnya, berarti pemenang proyek, kami tinggal ikuti arahan saja (dari Eddy Umari)," ujarnya.
Daud mengaku tak bisa menolak permintaan Eddy Umari untuk memenangkan Suhandy selaku Direktur PT Selaras Nusantara (SSN) saat lelang empat proyek di Muba.
Sebab, permintaan dari Eddy merupakan perintah dari atasannya langsung yakni Bupati.
Adapun proyek itu yakni normalisasi Danau Ulak Lia, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.
"Saya takut dicopot (dari jabatan)," jelasnya.
Sementara Ketua Pokja, Hendra Okta Reza mengungkapkan, PT SSN sempat tak lolos dalam klasifikasi pemenang tender empat proyek di Muba tersebut.
Sebab, Suhandy ternyata tak memiliki alat berat berupa tongkang dan ekskavator yang akan digunakan dalam proyek tersebut.
"Saya sempat minta dibatalkan, karena PT SSN tidak memiliki bukti kepemilikan peralatan. Eddy Umari langsung minta tunda dulu, dan bilang akan menghubungi Kabag," ujarnya.
Usai mendapatkan arahan, Hendra pun tak bisa berbuat banyak. Ia lalu menuruti permintaan Eddy dan Suhandy adalah pemenang proyek tersebut.
"Saya tetap laksanakan karena ada perintah atasan. Semestinya memang tidak bisa, dan gagal tapi ini perintah atasan. Memang sebelum lelang dibuka, pemenangnya sudah ada," ungkapnya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menambahkan, dalam kasus ini terungkap bahwa sebutan pengantin adalah untuk orang yang memenangkan tender proyek di Kabupaten Muba.
Dalam keterangan para saksi ini, Daud telah mengembalikan uang Rp 50 juta dari total yang ia terima sebanyak Rp 80 juta.
"Ada beberapa saksi lain juga sudah mengembalikan. Untuk keterangan nama Sekda yang disebut menerima tadi juga terungkap, sehingga nanti akan kita dalami lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (16/3/2022).
Dalam dakwaan tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjerat anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dikenakan itu yakni dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 55.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, adalah Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," kata Taufiq usai menjalani sidang.
Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.