Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif Fisip Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/03/2022, 20:17 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - SH, dosen sekaligus dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau dituntut tiga tahun penjara atas kasus pencabulan mahasiswi.

SH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (21/3/2022).

Sidang kasus ini berlangsung tertutup untuk umum.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

JPU menilai terdakwa SH bersalah, karena telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang mahasiswi berinisial L (21).

"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya, namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab, ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," kata JPU Kejari Pekanbaru, Syafril kepada wartawan usai sidang.

JPU juga menyatakan, SH dinilai telah melakukan perbuatan pemaksaan secara psikologis terhadap mahasiswinya.

Baca juga: Mengaku Sering Kena Marah Orangtua, 4 Gadis Remaja di Riau Kompak Kabur ke Hotel

Karena itu, jaksa mendakwa SH dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Untuk hukumannya, sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim JPU dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun (penjara)," kata Syafril.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut SH untuk mengganti biaya pengeluaran korban, berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban.

Adapun, sebut Syafril, jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yakni Rp 10,7 juta.

Syafril menambahkan, barang bukti yang disita dari mahasiswi berinisial L, nantinya akan dikembalikan.

Sementara, barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.

"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya, akan kami rampas dan dimusnahkan," pungkas Syafril.

Diberitakan sebelumnya, kasus SH terungkap setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.

Korban dilecehkan secara fisik oleh SH.

Polda Riau lalu kemudian menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021), namun belum dilakukan penahanan.

Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (17/1/2022).

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS di Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Panik Ular Masuk Dapur, Ibu di Salatiga Tidak Telepon Damkar tapi Ojek Online

Regional
Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Pria di NTT Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun

Regional
BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus

Regional
Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Satu Rumah dan 2 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Sebatik, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Regional
Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com