Salin Artikel

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan Nonaktif Fisip Unri Dituntut 3 Tahun Penjara

PEKANBARU, KOMPAS.com - SH, dosen sekaligus dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau dituntut tiga tahun penjara atas kasus pencabulan mahasiswi.

SH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (21/3/2022).

Sidang kasus ini berlangsung tertutup untuk umum.

JPU menilai terdakwa SH bersalah, karena telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang mahasiswi berinisial L (21).

"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya, namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab, ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," kata JPU Kejari Pekanbaru, Syafril kepada wartawan usai sidang.

JPU juga menyatakan, SH dinilai telah melakukan perbuatan pemaksaan secara psikologis terhadap mahasiswinya.

Karena itu, jaksa mendakwa SH dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Untuk hukumannya, sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim JPU dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun (penjara)," kata Syafril.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut SH untuk mengganti biaya pengeluaran korban, berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban.

Adapun, sebut Syafril, jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yakni Rp 10,7 juta.

Syafril menambahkan, barang bukti yang disita dari mahasiswi berinisial L, nantinya akan dikembalikan.

Sementara, barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.

"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya, akan kami rampas dan dimusnahkan," pungkas Syafril.

Diberitakan sebelumnya, kasus SH terungkap setelah korban curhat di media sosial beberapa waktu lalu.

Korban dilecehkan secara fisik oleh SH.

Polda Riau lalu kemudian menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021), namun belum dilakukan penahanan.

Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (17/1/2022).

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.

"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/201759878/kasus-pencabulan-mahasiswi-dekan-nonaktif-fisip-unri-dituntut-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke