AMBON, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas yang diterima terdakwa korupsi Johana Rachel Soplanit alias JRS dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Ambon.
JRS terjerat kasus hukum dan akhirnya duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pendapatan asli negeri (desa) Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015 senilai Rp 3,8 miliar.
Baca juga: Pegawainya Diduga Perkosa Remaja Disabilitas, Kajati Maluku: Silakan Diproses
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa selama 1,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 8,6 tahun penjara.
Atas putusan itu, jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, memori kasasi sudah diserahkan Tim JPU Kejati Maluku ke MA melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Konjen Australia Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
“Memori kasasi perkara Tipikor Penyimpangan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon di tahun 2015 atas nama terdakwa JR Soplanit ke Mahkamah Agung sudah diajukan tim JPU Kejati Maluku,” kata Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Jumat (18/3/2022).