Salin Artikel

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejati Maluku Ajukan Kasasi ke MA

AMBON, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas yang diterima terdakwa korupsi Johana Rachel Soplanit alias JRS dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Ambon.

JRS terjerat kasus hukum dan akhirnya duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pendapatan asli negeri (desa) Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015 senilai Rp 3,8 miliar.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa selama 1,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 8,6 tahun penjara.

Atas putusan itu, jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, memori kasasi sudah diserahkan Tim JPU Kejati Maluku ke MA melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (17/3/2022).

“Memori kasasi perkara Tipikor Penyimpangan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon di tahun 2015 atas nama terdakwa JR Soplanit ke Mahkamah Agung sudah diajukan tim JPU Kejati Maluku,” kata Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Jumat (18/3/2022).


Memori kasasi tersebut diserahkan dan dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.

Menurut Wahyudi, langkah kasasi itu dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang membebaskan terdakwa.

“Penyerahan memori kasasi dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum kasasi oleh JPU terhadap putusan majelis kakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, JRS adalah pemilik lahan. Ia menerima uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp 1,1 miliar dari nilai jual lahan sebesar Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus itu, raja atau Kepala Desa Tawiri Jacob Nicolas Tuhukeruw dan mantan kepala desa Joseph Tuhuleruw (JST) serta Jerry Tuhuleruw (JT) selaku Saniri Negeri juga ikut duduk di kursi pesakitan karena terlibat dalam kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/194922478/terdakwa-korupsi-divonis-bebas-kejati-maluku-ajukan-kasasi-ke-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke