Memori kasasi tersebut diserahkan dan dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.
Menurut Wahyudi, langkah kasasi itu dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang membebaskan terdakwa.
“Penyerahan memori kasasi dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum kasasi oleh JPU terhadap putusan majelis kakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon,” katanya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMK di Maluku Dijaga 150 Polisi, Tersangka Perankan 52 Adegan
Untuk diketahui, dalam kasus ini, JRS adalah pemilik lahan. Ia menerima uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp 1,1 miliar dari nilai jual lahan sebesar Rp 3,8 miliar.
Dalam kasus itu, raja atau Kepala Desa Tawiri Jacob Nicolas Tuhukeruw dan mantan kepala desa Joseph Tuhuleruw (JST) serta Jerry Tuhuleruw (JT) selaku Saniri Negeri juga ikut duduk di kursi pesakitan karena terlibat dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.