Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejati Maluku Ajukan Kasasi ke MA

Kompas.com - 18/03/2022, 19:49 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas yang diterima terdakwa korupsi Johana Rachel Soplanit alias JRS dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Ambon.

JRS terjerat kasus hukum dan akhirnya duduk di kursi pesakitan karena diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pendapatan asli negeri (desa) Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon tahun 2015 senilai Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Pegawainya Diduga Perkosa Remaja Disabilitas, Kajati Maluku: Silakan Diproses

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa selama 1,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 8,6 tahun penjara.

Atas putusan itu, jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, memori kasasi sudah diserahkan Tim JPU Kejati Maluku ke MA melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Konjen Australia Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

“Memori kasasi perkara Tipikor Penyimpangan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Lantamal IX Ambon di tahun 2015 atas nama terdakwa JR Soplanit ke Mahkamah Agung sudah diajukan tim JPU Kejati Maluku,” kata Wahyudi kepada wartawan di Ambon, Jumat (18/3/2022).

Memori kasasi tersebut diserahkan dan dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Ambon.

Menurut Wahyudi, langkah kasasi itu dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang membebaskan terdakwa.

“Penyerahan memori kasasi dimaksud sebagai tindaklajut dari pernyataan upaya hukum kasasi oleh JPU terhadap putusan majelis kakim Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon,” katanya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMK di Maluku Dijaga 150 Polisi, Tersangka Perankan 52 Adegan

Untuk diketahui, dalam kasus ini, JRS adalah pemilik lahan. Ia menerima uang hasil pembebasan lahan sebesar Rp 1,1 miliar dari nilai jual lahan sebesar Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus itu, raja atau Kepala Desa Tawiri Jacob Nicolas Tuhukeruw dan mantan kepala desa Joseph Tuhuleruw (JST) serta Jerry Tuhuleruw (JT) selaku Saniri Negeri juga ikut duduk di kursi pesakitan karena terlibat dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com