AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Lintas mengecam pembredelan Majalah Lintas, milik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Ambon.
LPM Lintas resmi dibekukan oleh Rektor IAIN Ambon, Zainal Rahawarin melalui surat keputusan pada Kamis (17/3/2022). Pembekuan LPM Lintas ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon nomor 92 tahun 2022 tentang pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022.
Dua hari sebelumnya, dua anggota LPM Lintas mengalami tindak penganiayaan yang terjadi di dalam sekretariat mereka di dalam kampus.
Baca juga: Bongkar Dugaan Skandal Seksual di Kampus, LPM IAIN Ambon Diberedel
Pembekuan LPM Lintas ini dilakukan berselang beberapa hari setelah lembaga pers mahasiswa itu menerbitkan liputan khusus tentang dugaan skandal seksual di kampus yang menghebohkan warga kampus dan juga warga Kota Ambon.
Sejumlah lembaga yang mengecam keputusan Rektor IAIN Ambon itu yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan Gerak Perempuan Maluku.
Mereka menilai tindakan kekerasan dan pembredelan Majalah Lintas bertentangan dengan asas kebebasan berekspresi di kampus.
Baca juga: Ambon Turun ke PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan
“Pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan artikel Lintas seharusnya membuat hak jawab, atau membalas dengan artikel bantahan. Bukannya mendesak penghapusan artikel dan tindak kekerasan di dapur redaksi Lintas, hingga tindakan pembekukan lembaga pers,” kata Tim Advokasi LBH Pers, M Iqbal Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menyebut bahwa pembredelan terhadap LPM Lintas itu sebagai bentuk arogansi. AJI mendesak Rektor IAIN Ambon menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.
"AJI Ambon juga meminta sivitas akademik IAIN Ambon untuk tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi Lembaga Pers Mahasiswa yang menulis kritik," kata Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Maluku, Pani Letahiit mengatakan, laporan tentang dugaan skandal seksual di kampus yang diterbitkan LPM Lintas sudah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Atas alasan tersebut, keputusan Rektor IAIN Ambon dinilai sebagai upaya memberangus kemerdekaan berekspresi mahasiswa.
“IJTI menilai pembekuan LPM Lintas, cara pihak kampus mengekang kebebasan berpendapat dan melemahkan sikap kritis mahasiswa,” tegasnya.
Baca juga: Polisi di Ambon Amankan 5.136 Liter Minyak Goreng yang Akan Dijual ke Sulawesi dengan Harga Tinggi
Semestinya, kata Pani, hasil liputan Majalah Lintas dijadikan bahan rujukan untuk membentuk tim independen dalam menelusuri temuan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Lusi Peilouw, seorang aktivis perempuan di Ambon mengatakan, seharusnya pihak kampus mendorong media kampus menyuarakan ketidakadilan yang menimpa mahasiswa di kampus, bukan malah membredel.
"Seharusnya pihak kampus mendukung supaya kasus kekerasan diusut, bukan malah mengekang dan menutup LPM Lintas,” kata Lusi.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAIN Ambon, Faqih Seknun yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya keputusan pembekuan LPM Lintas.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan di Ambon, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
“Benar (dibekukan). Mulai hari ini sampai seterusnya tidak lagi ada aktivitas apapun di sana,” kata Seknun via telepon, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, LPM Lintas dibekukan karena masa kepengurusan lembaga tersebut telah berakhir dan aktivitas lembaga itu dinilai telah mencoreng nama baik institusi.
Seknun menyebut, keputusan rektor itu bukan membekukan LPM Lintas secara kelembagaan, melainkan membekukan kepengurusannya sehingga pihaknya akan segera mengangkat penjabat sementara pada lembaga tersebut.
“Kita sudah bekukan jadi kalau mereka beraktivitas atas nama lembaga maka itu ilegal,” katanya.
Diketahui, Majalah Lintas sebelumnya menerbitkan edisi khusus terkait kekerasan seksual di kampus. Laporan itu mencatat ada 32 orang yang mengaku mendapat pelecehan seksual di dalam kampus. Korban terdiri dari 25 perempuan dan tujuh laki-laki.
Sementara jumlah pelaku perundungan seksual sebanyak 14 orang. Terdiri dari delapan dosen, tiga pegawai, dua mahasiswa dan satu alumni. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.