Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Lampung Ditangkap karena Perkosa Muridnya, Berawal Korban Diminta Datang ke Sekolah

Kompas.com - 14/03/2022, 14:25 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Bandar Lampung, Provinsi Lampung ditangkap usai memerkosa muridnya sendiri di ruang kelas.

Pelaku memancing korban datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas pelajaran, meski pembelajaran masih dilakukan secara daring.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Jual Produk Tanpa Izin Edar di Lampung, 4 Bos Pabrik Pupuk Jadi Tersangka

Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial HM (28) merupakan guru dari korban DA (15).

"Pelaku sudah kita tangkap setelah keluarga korban melapor pada Jumat pekan lalu," kata Atang di Mapolsek Kedaton.

Atang menjelaskan, pelaku memancing korban dengan menyuruhnya datang ke sekolah untuk mengerjakan soal.

Baca juga: Pantai di Pesisir Bandar Lampung Berwarna Hitam Diduga Tercemar Limbah, Ikan dan Penyu Ditemukan Mati

"Pada hari kejadian status pembelajaran sekolah masih daring karena pembatasan PPKM (pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat)," kata Atang.

Ketika itu pelaku memanggil korban dengan alasan belum mengerjakan soal. Pelaku memerintahkan korban mengerjakan soal di sekolah.

Saat mengerjakan soal itu, korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian. Korban yang menolak diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menurut.

"Pelaku lalu merekam video korban," kata Atang.

Usai mengikuti perintahnya, pelaku pun kembali mengancam agar korban mau diajak berhubungan badan.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video yang baru direkam itu," kata Atang.

Selain diancam videonya disebar, korban juga diancam akan dikeluarkan dari sekolah.

Korban pun tak berdaya di bawah ancaman tersebut.

Atang menambahkan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Atang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com