Salin Artikel

Oknum Guru di Lampung Ditangkap karena Perkosa Muridnya, Berawal Korban Diminta Datang ke Sekolah

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru di Bandar Lampung, Provinsi Lampung ditangkap usai memerkosa muridnya sendiri di ruang kelas.

Pelaku memancing korban datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas pelajaran, meski pembelajaran masih dilakukan secara daring.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial HM (28) merupakan guru dari korban DA (15).

"Pelaku sudah kita tangkap setelah keluarga korban melapor pada Jumat pekan lalu," kata Atang di Mapolsek Kedaton.

Atang menjelaskan, pelaku memancing korban dengan menyuruhnya datang ke sekolah untuk mengerjakan soal.

"Pada hari kejadian status pembelajaran sekolah masih daring karena pembatasan PPKM (pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat)," kata Atang.

Ketika itu pelaku memanggil korban dengan alasan belum mengerjakan soal. Pelaku memerintahkan korban mengerjakan soal di sekolah.

Saat mengerjakan soal itu, korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian. Korban yang menolak diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menurut.

"Pelaku lalu merekam video korban," kata Atang.

Usai mengikuti perintahnya, pelaku pun kembali mengancam agar korban mau diajak berhubungan badan.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video yang baru direkam itu," kata Atang.

Selain diancam videonya disebar, korban juga diancam akan dikeluarkan dari sekolah.

Korban pun tak berdaya di bawah ancaman tersebut.

Atang menambahkan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Atang.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/14/142527378/oknum-guru-di-lampung-ditangkap-karena-perkosa-muridnya-berawal-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke