LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menetapkan empat pimpinan pabrik pupuk di Pringsewu sebagai tersangka penjualan pupuk ilegal.
Kepolisian menyatakan pupuk produksi PT GAJ tidak terdaftar meski sudah dijual bebas di masyarakat.
Kepala Subdirektorat I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, empat orang tersangka itu adalah dua orang komisaris dan dua orang direktur PT GAJ.
Baca juga: 2 Pelaku Perdagangan Orang di Lampung Diciduk Polisi, Salah Satunya ASN
Keempatnya berinisial, KG dan SR (komisaris) serta TSD dan HA (direktur).
"PT GAJ tidak memiliki izin edar dan izin produksi untuk sejumlah merek pupuk yang telah mereka jual selama ini," kata Catur saat dihubungi, Kamis (10/3/2022) sore.
Menurut Catur, pupuk-pupuk yang dijual oleh PT GAJ jauh lebih murah dibandingkan harga umum di pasaran.
Baca juga: Pupuk Tak Berizin Beredar di Lampung, Dijual dengan Harga Lebih Murah dari Pasaran
Penetapan keempat pimpinan PT GAJ sebagai tersangka ini juga dilakukan setelah ada keterangan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian terkait verifikasi sejumlah merek pupuk produksi PT GAJ itu.
"Dari keterangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung dan Sekjen Kementerian Pertanian, pupuk produksi PT GAJ tidak terdaftar," kata Catur.
Catur menambahkan, keempat orang itu dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
"Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Catur.
Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Catur.