AMBON, KOMPAS.com - Seorang jaksa yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah memerkosa remaja perempuan berusia 12 tahun.
Oknum jaksa berinisial JL (56) ini dilaporkan ke kantor Polres Seram Bagian Barat setelah orangtua korban mengetahui insiden yang menimpa anak mereka.
Adapun Surat Tanda Terima Laporan kasus tersebut bernomor STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.
Baca juga: Cabuli Anak Pekerja Migran hingga Hamil, Pemilik Toko Kelontong di Blitar Ditangkap
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya insiden tersebut.
Menurut Dennie, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum jaksa terhadap korban berlangsung pada 1 Maret 2022.
Kasus itu kemudian langsung dilaporkan orangtua korban ke polisi.
“Laporan itu sudah ada. Sebelum saya di sini (bertugas) sudah kami dalami,” kata Dennie saat dihubungi dari Ambon, Senin (14/3/2022).
Insiden pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain dengan anak perempuan terduga pelaku di depan rumah pelaku di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Iya betul (di rumah terduga pelaku)," ujarnya.
Baca juga: Pergi Melaut, Nelayan di Maluku Tengah Jatuh dari Perahu dan Hilang
Saat itu terduga pelaku kemudian menyuruh anak perempuannya untuk pergi membeli rokok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.