Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 4 Bos Pabrik Pupuk Tak Berizin di Lampung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 11/03/2022, 13:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat bos pabrik pupuk PT. Gahendra Abadi Jaya (GAJ) di Kabupaten Pringsewu dijadikan tersangka karena memproduksi dan memasarkan pupuk tanpa izin atau pupuk ilegal.

Saat ini kasus keempat pimpinan PT GAJ itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kendati ditetapkan tersangka, keempat bos yang sudah memproduksi dan menjual pupuk tak terdaftar sejak 2019 itu tidak ditahan.

Baca juga: Jual Produk Tanpa Izin Edar di Lampung, 4 Bos Pabrik Pupuk Jadi Tersangka

"Tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin saat dihubungi, Jumat (11/3/2022) siang.

Keempat orang tersangka itu adalah dua orang komisaris, yakni KG dan SR, dan dua orang direktur berinisial TSD dan HA..

Meski demikian, Ditkrimsus tetap memproses kasus ini dan melengkapi berkas perkara.

Menurut Arie, keempat bos PT GAJ ini telah dipanggil dan diperiksa dalam status sebagai tersangka pada Senin dan Selasa (7 dan 8 Maret 2022) kemarin.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Arie.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah alat bukti untuk penetapan tersangka itu.

"Penetapan tersangka kepada masing-masing pimpinan PT GAJ ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang kita dapatkan," kata Catur.

Alat bukti tersebut antara lain, dokumen legalitas usaha, dan dokumen bukti penjualan pupuk hasil produksi PT GAJ.

Selain itu, Ditkrimsus Polda Lampung juga sudah mendapatkan keterangan konfirmasi tertulis dari Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung terkait izin edar pupuk PT GAJ.

"Keterangan dari instansi ini menyatakan benar pupuk-pupuk yang diproduksi dan di ual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementeian Pertanian RI," kata Catur.

Diberitakan sebelumnya, lebih dari dua ton pupuk tanpa izin edar disita Ditkrimsus Polda Lampung.

Harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibanding harga pasar.

Baca juga: Pupuk Tak Berizin Beredar di Lampung, Dijual dengan Harga Lebih Murah dari Pasaran

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com