Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 4 Bos Pabrik Pupuk Tak Berizin di Lampung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 11/03/2022, 13:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat bos pabrik pupuk PT. Gahendra Abadi Jaya (GAJ) di Kabupaten Pringsewu dijadikan tersangka karena memproduksi dan memasarkan pupuk tanpa izin atau pupuk ilegal.

Saat ini kasus keempat pimpinan PT GAJ itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kendati ditetapkan tersangka, keempat bos yang sudah memproduksi dan menjual pupuk tak terdaftar sejak 2019 itu tidak ditahan.

Baca juga: Jual Produk Tanpa Izin Edar di Lampung, 4 Bos Pabrik Pupuk Jadi Tersangka

"Tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin saat dihubungi, Jumat (11/3/2022) siang.

Keempat orang tersangka itu adalah dua orang komisaris, yakni KG dan SR, dan dua orang direktur berinisial TSD dan HA..

Meski demikian, Ditkrimsus tetap memproses kasus ini dan melengkapi berkas perkara.

Menurut Arie, keempat bos PT GAJ ini telah dipanggil dan diperiksa dalam status sebagai tersangka pada Senin dan Selasa (7 dan 8 Maret 2022) kemarin.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Arie.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah alat bukti untuk penetapan tersangka itu.

"Penetapan tersangka kepada masing-masing pimpinan PT GAJ ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang kita dapatkan," kata Catur.

Alat bukti tersebut antara lain, dokumen legalitas usaha, dan dokumen bukti penjualan pupuk hasil produksi PT GAJ.

Selain itu, Ditkrimsus Polda Lampung juga sudah mendapatkan keterangan konfirmasi tertulis dari Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung terkait izin edar pupuk PT GAJ.

"Keterangan dari instansi ini menyatakan benar pupuk-pupuk yang diproduksi dan di ual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementeian Pertanian RI," kata Catur.

Diberitakan sebelumnya, lebih dari dua ton pupuk tanpa izin edar disita Ditkrimsus Polda Lampung.

Harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibanding harga pasar.

Baca juga: Pupuk Tak Berizin Beredar di Lampung, Dijual dengan Harga Lebih Murah dari Pasaran

"Harga pupuk tanpa izin edar ini sekitar Rp 100.000-an, jauh di bawah harga pasar," kata Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro.

Dari pengungkapan dan temuan di lapangan, terlapor PT GAJ ini sudah memproduksi pupuk sejak tahun 2019, namun tidak mengurus surat izin edarnya ke Kementerian Pertanian.

Setidaknya ada 15 produk pupuk yang telah beredar di masyarakat, yakni pupuk padat dengan merek Zetagro (kemasan 50 kg dan 12 kg), Alfagro (25 kg dan 50 kg), Pytozet (50 kg), Bokashi (25 kg).

Kemudian pupuk cair dengan merek Nutriliq, Nutriliq Porang, AA Plus, Suplemen Ternak, dan Zetonik.

Lalu pupuk serbuk bermerek Fish Call, A1 Cal, Cabe Na, Metaline, Haratop, dan Megatop.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com