Salin Artikel

Kasus 4 Bos Pabrik Pupuk Tak Berizin di Lampung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat bos pabrik pupuk PT. Gahendra Abadi Jaya (GAJ) di Kabupaten Pringsewu dijadikan tersangka karena memproduksi dan memasarkan pupuk tanpa izin atau pupuk ilegal.

Saat ini kasus keempat pimpinan PT GAJ itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Kendati ditetapkan tersangka, keempat bos yang sudah memproduksi dan menjual pupuk tak terdaftar sejak 2019 itu tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin saat dihubungi, Jumat (11/3/2022) siang.

Keempat orang tersangka itu adalah dua orang komisaris, yakni KG dan SR, dan dua orang direktur berinisial TSD dan HA..

Meski demikian, Ditkrimsus tetap memproses kasus ini dan melengkapi berkas perkara.

Menurut Arie, keempat bos PT GAJ ini telah dipanggil dan diperiksa dalam status sebagai tersangka pada Senin dan Selasa (7 dan 8 Maret 2022) kemarin.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Arie.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetya mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah alat bukti untuk penetapan tersangka itu.

"Penetapan tersangka kepada masing-masing pimpinan PT GAJ ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang kita dapatkan," kata Catur.

Alat bukti tersebut antara lain, dokumen legalitas usaha, dan dokumen bukti penjualan pupuk hasil produksi PT GAJ.

Selain itu, Ditkrimsus Polda Lampung juga sudah mendapatkan keterangan konfirmasi tertulis dari Kementerian Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung terkait izin edar pupuk PT GAJ.

"Keterangan dari instansi ini menyatakan benar pupuk-pupuk yang diproduksi dan di ual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementeian Pertanian RI," kata Catur.

Diberitakan sebelumnya, lebih dari dua ton pupuk tanpa izin edar disita Ditkrimsus Polda Lampung.

Harga pupuk tersebut jauh lebih murah dibanding harga pasar.

"Harga pupuk tanpa izin edar ini sekitar Rp 100.000-an, jauh di bawah harga pasar," kata Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro.

Dari pengungkapan dan temuan di lapangan, terlapor PT GAJ ini sudah memproduksi pupuk sejak tahun 2019, namun tidak mengurus surat izin edarnya ke Kementerian Pertanian.

Setidaknya ada 15 produk pupuk yang telah beredar di masyarakat, yakni pupuk padat dengan merek Zetagro (kemasan 50 kg dan 12 kg), Alfagro (25 kg dan 50 kg), Pytozet (50 kg), Bokashi (25 kg).

Kemudian pupuk cair dengan merek Nutriliq, Nutriliq Porang, AA Plus, Suplemen Ternak, dan Zetonik.

Lalu pupuk serbuk bermerek Fish Call, A1 Cal, Cabe Na, Metaline, Haratop, dan Megatop.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/11/133355378/kasus-4-bos-pabrik-pupuk-tak-berizin-di-lampung-segera-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke