Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh Y dan J.
Kedua kurir ini mengaku diupah Rp 5 juta sekali antar satu kilogram sabu.
Petugas pun bergerak memburu Y dan J.
"Tersangka Y dan J kita tangkap di wilayah Sumatera Barat," kata Budi.
Petugas kemudian masih melakukan pengembangan dan menangkap tersangka EE, yang merupakan pemilik barang haram itu.
Budi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku pemasok sabu ke Kota Pekanbaru.
"Narkotika yang diedarkan para pelaku ini diduga selundupan dari Malaysia. Masih kami buru pemasoknya," kata Budi.
Sementara itu, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.