NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Wanita di Pekanbaru Kembali Ditangkap karena Edarkan Narkoba

PEKANBARU, KOMPAS.com - Masuk penjara tidak membuat wanita berinisial Y untuk berubah menjadi lebih baik.

Wanita ini malah ditangkap kembali oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan, bahwa Y ditangkap bersama empat pria pengedar narkoba.

"Tersangka Y ini baru bebas dari penjara pada 27 Februari 2022. Dia kita tangkap lagi pada Kamis (3/3/2022) kemarin bersama empat pelaku lainnya, berinisial MR, RS, J, dan EE," ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Selain Y, sebut dia, tersangka EE juga mantan narapidana. EE baru sekitar tiga bulan bebas dari penjara.

Y dan EE ini sama-sama menjalani hukuman penjara di Lapas Pekanbaru.

"Mereka berdua sama-sama baru bebas bersyarat," sebut Budi.

Budi mengatakan, dari tangan kelima pelaku, sambung dia, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,4 kilogram.

Budi menjelaskan, penangkapan kelima pelaku pengedar narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap MR dan RS ditangkap di Jalan Indra Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh Y dan J.

Kedua kurir ini mengaku diupah Rp 5 juta sekali antar satu kilogram sabu.

Petugas pun bergerak memburu Y dan J.

"Tersangka Y dan J kita tangkap di wilayah Sumatera Barat," kata Budi.

Petugas kemudian masih melakukan pengembangan dan menangkap tersangka EE, yang merupakan pemilik barang haram itu.

Budi menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku pemasok sabu ke Kota Pekanbaru.

"Narkotika yang diedarkan para pelaku ini diduga selundupan dari Malaysia. Masih kami buru pemasoknya," kata Budi.

Sementara itu, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/234036778/baru-4-hari-bebas-dari-penjara-wanita-di-pekanbaru-kembali-ditangkap-karena

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke