Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat SKCK di Yogyakarta

Kompas.com - 10/03/2022, 16:59 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterang resmi yang diterbitkan Polri.

Surat keterangan ini berfungsi Intelkam terhadap seorang pemohon/ warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu terkait kriminalitas atau kejahatan.

Sesuai Perkap No 18 tahun 2014 Pasal 6, penerbitan SKCK di tingkat Polres digunakan untuk persyaratan pegawai dalan instansi dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah, masuk pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, dan keperluan dalam lingkup Polresta (pencalonana pejabat publik, izin kepemilikan senpi non organik, dan melanjutkan sekolah bersifat dinas).

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Selain itu, masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.

Penerbitan SKCK berdasarkan UU Kepolisian Republik Indonesia No 2 tahun 2002, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP No 60 Tahun 2016 Tentang PNBP, dan Perkap No 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Pembuatan SKCK di Kota Tangerang

Pembuatan SKCK di Yogyakarta dapat dilakukan dengan datang langsung ke Polresta Yogyakarta maupun pendaftaran online.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SKCK Rp 30.000

Syarat Pembuatan SKCK

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pas foto 4 x 6 berjumlah 4 lembar dengan latar belakang merah
  5. Rumus sidik jari

Proses Pembuatan SKCK

  1. Pemohon datang ke kantor Polresta Yogyakarta untuk melakukan proses pembuatan SKCK.
  2. Pemohon melaksanakan perekaman sidik jadi
  3. Pemohon melakukan pengisian data
  4. Proses wawancara dan identifikasi oleh petugas
  5. SKCK di proses
  6. SKSCK diterbitkan dan diberikan kepada pemohon

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Proses Pembuatan SKCK dengan Pendaftaran Online

  1. Permohonan pembuatan SKCK dapat melalui handphone dengan membuka website: skck.polri.go.id
  2. Datang ke pelayanan SKCK Online di Polresta Yogyakarta
  3. Ambil nomor antrian SKCK baru
  4. Perumusan sidik jari
  5. Pengecekan KTP
  6. Pemeriksaan berkas
  7. Entri data
  8. Penyerahan SKCK

Waktu Pelayanan SKCK di Polresta Yogyakarta

  • Hari Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
  • Hari Jumat : 08.00 - 14.30 WIB
  • Hari Sabtu : selama pandemi Covid-19 tidak ada pelayanan
  • Hari Minggu dan Libur Nasional : Libur

Sumber: https://www.polresjogja.com/p/

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com