Salin Artikel

Cara dan Syarat Membuat SKCK di Yogyakarta

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterang resmi yang diterbitkan Polri.

Surat keterangan ini berfungsi Intelkam terhadap seorang pemohon/ warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu terkait kriminalitas atau kejahatan.

Sesuai Perkap No 18 tahun 2014 Pasal 6, penerbitan SKCK di tingkat Polres digunakan untuk persyaratan pegawai dalan instansi dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah, masuk pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, dan keperluan dalam lingkup Polresta (pencalonana pejabat publik, izin kepemilikan senpi non organik, dan melanjutkan sekolah bersifat dinas).

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Selain itu, masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.

Penerbitan SKCK berdasarkan UU Kepolisian Republik Indonesia No 2 tahun 2002, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP No 60 Tahun 2016 Tentang PNBP, dan Perkap No 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Pembuatan SKCK di Yogyakarta dapat dilakukan dengan datang langsung ke Polresta Yogyakarta maupun pendaftaran online.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SKCK Rp 30.000

Proses Pembuatan SKCK dengan Pendaftaran Online

  1. Permohonan pembuatan SKCK dapat melalui handphone dengan membuka website: skck.polri.go.id
  2. Datang ke pelayanan SKCK Online di Polresta Yogyakarta
  3. Ambil nomor antrian SKCK baru
  4. Perumusan sidik jari
  5. Pengecekan KTP
  6. Pemeriksaan berkas
  7. Entri data
  8. Penyerahan SKCK

Waktu Pelayanan SKCK di Polresta Yogyakarta

  • Hari Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
  • Hari Jumat : 08.00 - 14.30 WIB
  • Hari Sabtu : selama pandemi Covid-19 tidak ada pelayanan
  • Hari Minggu dan Libur Nasional : Libur

Sumber: https://www.polresjogja.com/p/

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/165944178/cara-dan-syarat-membuat-skck-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke