Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pemuda Nekat Membuat SKCK dengan KTP Palsu

Kompas.com - 02/03/2018, 23:37 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - KA (20), seorang pemuda diamankan Polres Pelalawan karena memalsukan kartu tanda penduduk (KTP).

Aksi nekat warga Jalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, ini diketahui saat membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, penangkapan KA bermula saat petugas melayani seorang calon pembuat SKCK.

"Saat petugas mengetik untuk penerbitan SKCK, KTP pelaku terlihat samar-samar. Lalu petugas meminta kartu keluarga (KK)," kata Kiswandi, Jumat (2/3/2018).

Baca juga : SKCK Online, Butuh Waktu 30 Menit Saja

Setelah diperiksa, ternyata di KK pelaku beralamat di Sumatera Utara (Sumut), sehingga tidak sesuai data pada KTP pelaku.

"Yang bersangkutan menggunakan KTP palsu. Saat itu langsung diamankan petugas," jelas Kiswandi.

Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu lembar KTP palsu.

Baca juga : Ditemukan Pungli Penerbitan SKCK, Polri Ancam Pidanakan Anggotanya

Untuk itu, tersangka KA dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen diancam maksimal delapan tahun penjara.

Kompas TV Polisi mengungkap dugaan pembuatan E-KTP dan dokumen palsu yang berkedok usaha fotokopi di Kota Manado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com