Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKCK "Online", Butuh Waktu 30 Menit Saja

Kompas.com - 09/01/2017, 15:07 WIB

Tim Redaksi

KOMPAS - Dulu, butuh waktu tiga hari hingga dua minggu untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian. Namun, dengan adanya inovasi pelayanan publik berbasis elektronik yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, sekarang pengurusan itu hanya butuh waktu 30 menit.

Hari beranjak siang dan sinar matahari mulai menyengat kulit, Jumat (18/11). Namun, di dalam ruang pelayanan SKCK Online Polresta Sidoarjo terasa sejuk. Ruangan yang baru selesai dibangun itu dilengkapi penyejuk ruangan.

Siang itu, ruang pelayanan dipenuhi masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kendati antrean cukup panjang, warga tak perlu waktu lama untuk segera dilayani.

"Pelayanannya cepat sekali, mudah, dan tak perlu antre. Saya tadi ngurus kurang dari 30 menit sudah selesai," ujar Siti Khomariyah, warga Kecamatan Tulangan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan kepolisian atas permohonan warga. Surat keterangan itu tidak hanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, tetapi juga untuk kepentingan banyak hal. Misalnya untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, melanjutkan jenjang pendidikan tertentu, mengurus surat pindah domisili, mencalonkan sebagai anggota legislatif, mendaftar sebagai pejabat publik, dan masuk pendidikan tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah, TNI, dan Polri.

Karena banyaknya masyarakat yang mengurus SKCK, permintaan kerap membeludak. Sebagai gambaran, per bulan bisa mencapai 1.360 pemohon. Meningkatnya jumlah pemohon itu belum diimbangi dengan pelayanan sehingga berkas kerap menumpuk berhari-hari, bahkan berminggu minggu.

Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ide membuat pelayanan SKCK yang praktis, efektif, dan efisien tercetus saat dirinya bertugas sebagai Wakil Kapolres Kediri, 2011. Suatu hari Anwar mengunjungi ruang pelayanan pembuatan sistem informasi catatan kepolisian (SICK) yang kini menjadi SKCK. Ia melihat berkas permohonan menumpuk.

"Untuk mengurus SKCK, harus ada surat keterangan dari RT, kepala desa, dan pejabat lain, sebelum sampai ke polres. Untuk melengkapi persyaratan itu, butuh waktu berhari-hari, bahkan berminggu-mingu karena tergantung keberadaan pejabat," kata Anwar.

Melihat fakta pengurusan SKCK yang ribet, Anwar tergerak untuk membuat sistem pelayanan yang sederhana dengan memangkas birokrasi, tanpa mengabaikan substansinya.

Sayang, ide memperbaiki pelayanan SKCK itu kandas karena Anwar pindah tugas dan menempuh pendidikan. Setelah ia menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo, sebelum menjadi Kapolresta Sidoarjo, ide itu diperjuangkan dan akhirnya berhasil direalisasikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com