Salin Artikel

Seorang Pemuda Nekat Membuat SKCK dengan KTP Palsu

Aksi nekat warga Jalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, ini diketahui saat membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan mengatakan, penangkapan KA bermula saat petugas melayani seorang calon pembuat SKCK.

"Saat petugas mengetik untuk penerbitan SKCK, KTP pelaku terlihat samar-samar. Lalu petugas meminta kartu keluarga (KK)," kata Kiswandi, Jumat (2/3/2018).

Setelah diperiksa, ternyata di KK pelaku beralamat di Sumatera Utara (Sumut), sehingga tidak sesuai data pada KTP pelaku.

"Yang bersangkutan menggunakan KTP palsu. Saat itu langsung diamankan petugas," jelas Kiswandi.

Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu lembar KTP palsu.

Untuk itu, tersangka KA dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen diancam maksimal delapan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/02/23374011/seorang-pemuda-nekat-membuat-skck-dengan-ktp-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke