Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9.600 Liter Minyak Goreng Hasil Sitaan dari Penimbun di Kota Serang Mulai Dijual

Kompas.com - 09/03/2022, 06:52 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota akan menjual barang bukti minyak goreng dari hasil pengungkapan 9.600 liter di Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, keputusan untuk menjual minyak goreng hasil sitaan dari penimbun berinisal AH dan RS itu hasil kordinasi dengan jaksa penutut umum (JPU) dan Disperindakop Kota Serang.

"Kita jual barang buktinya, nanti akan disisihkan sesuai petunjuk jaksa," ujar Maruli saat ditanya Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang, Pasutri Ditangkap

Maruli mengatakan, lokasi penjualan pertama akan digelar di Alun-alun Kota Serang. Kemudian secara bertahap digelar di titik lainnya.

Penjualan barang bukti minyak goreng juga melihat kondisi saat ini, di mana masyarakat masih kesulitan mendapatkan komoditi minyak goreng di pasaran.

Sebelumnya, Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada 22 Februari 2022.

Polisi menemukan sebanyak 9.600 liter minyak goreng berbagai merek dengan kemasan botol dan saset dari rumah yang dijadikan gudang oleh AH dan RS.

Baca juga: Selain Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pasutri yang Ditangkap di Serang Diduga Jual Tak Sesuai HET

Aksi penimbunan minyak goreng tersebut sudah dilakukan selama sepekan sebelum digerebek. AH dan RS memperoleh barang dari toko-toko di wilayah Banten.

Namun, oleh pelaku minyak goreng tersebut di jual ke wilayah Jakarta dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) atau dijual Rp17 ribu per liter.

AH dan RS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 133 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com