CILEGON, KOMPAS.com - Pengguna jasa penyebrangan di Pelabuhan Merak, Banten yang sudah menerima vaksin lengkap (dosis kedua, atau sudah vaksin booster) tak perlu lagi memakai surat hasil negatif Covid-19 Antigen atau PCR.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, surat edaran Kemenhub nomor 23 Tahun 2022 ini merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
"Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR," kata Shelvy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Syarat Lengkap Naik Pesawat, Kereta, dan Kapal: Tanpa PCR/Antigen, Wajib Masker 3 Lapis
Kendati demikian, Shelvy meminta kepada para calon pengguna jasa kapal agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy di lintas Merak-Bakauheni.
Selain itu, lanjut Shelvy, sesuai dengan arahan Dirjen Darat Kemenhub bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
"Mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal.
Dijelaskan Shelvy, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Kemudian kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," ujar Shelvy.
Baca juga: Sudah Vaksin Lengkap, Syarat Perjalanan di Bandara Sultan Hasanuddin Tidak Perlu PCR Maupun Antigen
Dikatakan Shelvy, aturan-aturan tersebut akan berlaku pada Rabu 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.