Salin Artikel

9.600 Liter Minyak Goreng Hasil Sitaan dari Penimbun di Kota Serang Mulai Dijual

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota akan menjual barang bukti minyak goreng dari hasil pengungkapan 9.600 liter di Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, keputusan untuk menjual minyak goreng hasil sitaan dari penimbun berinisal AH dan RS itu hasil kordinasi dengan jaksa penutut umum (JPU) dan Disperindakop Kota Serang.

"Kita jual barang buktinya, nanti akan disisihkan sesuai petunjuk jaksa," ujar Maruli saat ditanya Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/3/2022).

Maruli mengatakan, lokasi penjualan pertama akan digelar di Alun-alun Kota Serang. Kemudian secara bertahap digelar di titik lainnya.

Penjualan barang bukti minyak goreng juga melihat kondisi saat ini, di mana masyarakat masih kesulitan mendapatkan komoditi minyak goreng di pasaran.

Sebelumnya, Polres Serang Kota menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada 22 Februari 2022.

Polisi menemukan sebanyak 9.600 liter minyak goreng berbagai merek dengan kemasan botol dan saset dari rumah yang dijadikan gudang oleh AH dan RS.

Aksi penimbunan minyak goreng tersebut sudah dilakukan selama sepekan sebelum digerebek. AH dan RS memperoleh barang dari toko-toko di wilayah Banten.

Namun, oleh pelaku minyak goreng tersebut di jual ke wilayah Jakarta dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) atau dijual Rp17 ribu per liter.

AH dan RS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 133 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/065228578/9600-liter-minyak-goreng-hasil-sitaan-dari-penimbun-di-kota-serang-mulai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke