Mengetahui korban melawan, kedua pelaku akhirnya kabur dan membawa ponsel serta sejumlah barang lainnya.
Dalam kejadian itu, kata Dedik, korban tidak terluka. Usai kejadian tersebut korban membuat laporan ke polisi hingga keduanya berhasil ditangkap.
Dedik mengatakan, kedua pelaku yang merampok rumah milik korban ternyata residivis.
Baca juga: Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...
Kedua pelaku, sambungnya, pernah di penjara dengan kasus yang sama, dan pada awal 2021 mereka bebas kemudian berulah lagi.
“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam Lapas. Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.