SAMARINDA, KOMPAS.com – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda merazia sejumlah hotel dan guest house di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (4/3/2022) malam.
Hasilnya, sebanyak 21 orang diamankan. Terdiri dari 11 perempuan dan 10 laki-laki. Mereka diduga pasangan mesum karena berdasarkan keterangan KTP bukan berstatus suami istri.
“Ada juga anak di bawah umur. Bagi yang berstatus pelajar tidak punya KTP, kami panggil orangtua atau gurunya untuk pembinaan,” ungkap Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham saat dikonfirmasi awak media di Samarinda, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Tertimpa Tiang Bendera, Pelajar SMK di Samarinda Retak Tulang Kepala
Darham menjelaskan, dalam razia itu pihaknya menerjunkan sebanyak 47 petugas gabungan. Mereka merazia pasangan mesum hingga izin usaha hotel dan guest house tempat mereka menginap.
Adapun tiga tempat yang disasar yakni Hotel Bone, Hotel Kumala dan Guest House Ulin. Razia dimulai pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tiga tempat itu sering inap pasangan bukan suami istri, meresahkan masyarakat,” terang dia.
Baca juga: Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...
Selain merazia pasangan mesum, Satpol PP juga memeriksa kelengkapan izin usaha dan bangunan dari setiap tempat yang dituju.
Tindakan itu diambil karena diduga melanggar sejumlah Perda Samarinda. Di antaranya Perda nomor 10 tahun 2016 tentang perizinan, Perda nomor 18 tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan Pekerja Seks Komersial (PKS) dalam wilayah Kota Samarinda dan beberapa Perda lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.