KOMPAS.com - Dua pelaku yang merampok di rumah seorang anggota TNI perempuan atau Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial AA (33), berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku diketahui bernama Andi Abu Farmi (27), dan Agus Rian Saputra (27). Mereka ditangkap polisi pada 1 Maret 2022 di kawasan Mangkurawang, Tenggarong.
"Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat itu salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, saat menggelar keterangan pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Diceritakan Dedik, peristiwa perampokan itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Seluang, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.
Pelaku, sambungnya, berhasil masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah.
Kata Dedik, setelah masuk, kedua pelaku langsung menodong korban dengan menggunakan sebilah parang dan meminta uang, perhiasan, dan menyuruhnya membuka baju.
“Tapi korban (AA) menolak dan melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Anggota Kowad Jadi Korban Perampokan, Sempat Dipaksa Buka Baju
Mengetahui korban melawan, kedua pelaku akhirnya kabur dan membawa ponsel serta sejumlah barang lainnya.
Dalam kejadian itu, kata Dedik, korban tidak terluka. Usai kejadian tersebut korban membuat laporan ke polisi hingga keduanya berhasil ditangkap.
Dedik mengatakan, kedua pelaku yang merampok rumah milik korban ternyata residivis.
Baca juga: Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...
Kedua pelaku, sambungnya, pernah di penjara dengan kasus yang sama, dan pada awal 2021 mereka bebas kemudian berulah lagi.
“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam Lapas. Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.