Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku yang Merampok di Rumah Anggota TNI Wanita

Kompas.com - 05/03/2022, 08:20 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Dua pelaku yang merampok di rumah seorang anggota TNI perempuan atau Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial AA (33), berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku diketahui bernama Andi Abu Farmi (27), dan Agus Rian Saputra (27). Mereka ditangkap polisi pada 1 Maret 2022 di kawasan Mangkurawang, Tenggarong.

"Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat itu salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, saat menggelar keterangan pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

Kronologi kejadian

Diceritakan Dedik, peristiwa perampokan itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Seluang, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.

Pelaku, sambungnya, berhasil masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah.

Kata Dedik, setelah masuk, kedua pelaku langsung menodong korban dengan menggunakan sebilah parang dan meminta uang, perhiasan, dan menyuruhnya membuka baju.

“Tapi korban (AA) menolak dan melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku,” ungkapnya.

Baca juga: Anggota Kowad Jadi Korban Perampokan, Sempat Dipaksa Buka Baju

Mengetahui korban melawan, kedua pelaku akhirnya kabur dan membawa ponsel serta sejumlah barang lainnya.

Dalam kejadian itu, kata Dedik, korban tidak terluka. Usai kejadian tersebut korban membuat laporan ke polisi hingga keduanya berhasil ditangkap.

Kedua pelaku merupakan residivis

Dedik mengatakan, kedua pelaku yang merampok rumah milik korban ternyata residivis.

Baca juga: Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...

Kedua pelaku, sambungnya, pernah di penjara dengan kasus yang sama, dan pada awal 2021 mereka bebas kemudian berulah lagi.

“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam Lapas. Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil

 

(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com