Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku yang Merampok di Rumah Anggota TNI Wanita

KOMPAS.com - Dua pelaku yang merampok di rumah seorang anggota TNI perempuan atau Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berinisial AA (33), berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku diketahui bernama Andi Abu Farmi (27), dan Agus Rian Saputra (27). Mereka ditangkap polisi pada 1 Maret 2022 di kawasan Mangkurawang, Tenggarong.

"Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat itu salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, saat menggelar keterangan pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).

Kronologi kejadian

Diceritakan Dedik, peristiwa perampokan itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Seluang, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.

Pelaku, sambungnya, berhasil masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah.

Kata Dedik, setelah masuk, kedua pelaku langsung menodong korban dengan menggunakan sebilah parang dan meminta uang, perhiasan, dan menyuruhnya membuka baju.

“Tapi korban (AA) menolak dan melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku,” ungkapnya.


Mengetahui korban melawan, kedua pelaku akhirnya kabur dan membawa ponsel serta sejumlah barang lainnya.

Dalam kejadian itu, kata Dedik, korban tidak terluka. Usai kejadian tersebut korban membuat laporan ke polisi hingga keduanya berhasil ditangkap.

Kedua pelaku merupakan residivis

Dedik mengatakan, kedua pelaku yang merampok rumah milik korban ternyata residivis.

Kedua pelaku, sambungnya, pernah di penjara dengan kasus yang sama, dan pada awal 2021 mereka bebas kemudian berulah lagi.

“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam Lapas. Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/05/082026278/polisi-tangkap-pelaku-yang-merampok-di-rumah-anggota-tni-wanita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke