MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang gadis remaja di Kota Magelang, Jawa Tengah, dicabuli oleh ayah tirinya selama enam tahun.
Tindakan asusila dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD tahun 2015, hingga kelas X SMA tahun 2021.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pelaku berinisial MM (31) sudah ditangkap di kawasang Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (14/2/2022).
Baca juga: Dalam Pengaruh Minuman Keras, Paman Cabuli Kemenakannya Sendiri
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan mapolres Magelang Kota.
“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah tiri dari korban,” kata Yolanda dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Kamis (24/2/2022).
Yolanda melanjutkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang mengadu karena sering dilarang bergaul dengan teman laki-laki seusianya oleh ayah tirinya.
"Menginjak SMA, korban mengerti berteman dengan laki-laki. Awalnya diketahui saat korban mengajak teman laki-laki di rumah dan ayah tiri melarang anaknya ada teman laki-laki," kata Yolanda.
Baca juga: Modus Buka Aura Negatif, Dukun Cabul Diringkus Polisi
Korban yang beranjak remaja itu kemudia mengerti jika selama ini dia menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya itu.
Dia mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada ibunya.
“Ibu korban tidak terima dan melaporkan kepada kami. Berdasarkan laporan itulah, kami langsung menangkap tersangka,” jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.