Salin Artikel

Remaja di Magelang Dicabuli Ayah Tiri Selama 6 Tahun

Tindakan asusila dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD tahun 2015, hingga kelas X SMA tahun 2021.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pelaku berinisial MM (31) sudah ditangkap di kawasang Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (14/2/2022).

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan mapolres Magelang Kota.

“Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah tiri dari korban,” kata Yolanda dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Kamis (24/2/2022).

Yolanda melanjutkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang mengadu karena sering dilarang bergaul dengan teman laki-laki seusianya oleh ayah tirinya.

"Menginjak SMA, korban mengerti berteman dengan laki-laki. Awalnya diketahui saat korban mengajak teman laki-laki di rumah dan ayah tiri melarang anaknya ada teman laki-laki," kata Yolanda.

Korban yang beranjak remaja itu kemudia mengerti jika selama ini dia menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya itu.

Dia mengadukan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada ibunya.

“Ibu korban tidak terima dan melaporkan kepada kami. Berdasarkan laporan itulah, kami langsung menangkap tersangka,” jelasnya.


Yolanda menyebutkan, dalam kurun waktu tersebut, tersangka sudah mencabuli hingga menyetubuhi korban berulang kali.

Namun, tersangka mengaku melakukannya empat kali di tempat yang berbeda-beda.

“Terakhir pada Desember 2021 lalu tersangka kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban menolak," ungkap Yolanda. 

Tersangka, kata Yolanda, menikah pada 2011 silam. Saat itu, tersangka MM baru berusia 19 tahun.

Dia memperistri seorang perempuan berusia 27 tahun dan telah memiliki seorang anak perempuan.

“Awalnya hubungan mereka baik-baik saja. Tapi dua tiga tahun, mereka sering cekcok karena persoalan rumah tangga,” ucapnya.

Selama tinggal serumah, tersangka dan istri tidur sekamar. Sedangkan anak tirinya tidur di ruang tamu.

Saat itulah niat mencabuli anak tirinya muncul. MM beraksi saat korban saat sedang tidur.

Korban tidak menceritakan kepada orang lain karena dia diiming-imingi sejumlah uang dan diancam akan dipukul.


Tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, MM mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. Dia bahkan mengaku tidak mengimingi-ngimingi apapun karena korban sedang tidur saat dicabuli.

"Itu enggak per hari, itu enggak, per minggu enggak. Enggak (diimingi-imingi) karena dia posisi saat tidur. Awalnya cuman saya pegang-pegang saja,” kata MM.

Perbuatan terakhir pada Desember 2021, korban sempat menendang korban saat hendak dicabuli lagi oleh tersangka.

“Terakhir saya ditendang. Ditendang dan saya tidak melakukannya. Mungkin dia sudah ngerasa ini adalah perbuatan yang salah dan saat itu juga saya juga sadar bahwa dia sudah mengerti. Sangat menyesal," ucap MM.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/183923278/remaja-di-magelang-dicabuli-ayah-tiri-selama-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke