Yolanda menyebutkan, dalam kurun waktu tersebut, tersangka sudah mencabuli hingga menyetubuhi korban berulang kali.
Namun, tersangka mengaku melakukannya empat kali di tempat yang berbeda-beda.
“Terakhir pada Desember 2021 lalu tersangka kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban menolak," ungkap Yolanda.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak, Kota Magelang Kini Berstatus PPKM Level 4
Tersangka, kata Yolanda, menikah pada 2011 silam. Saat itu, tersangka MM baru berusia 19 tahun.
Dia memperistri seorang perempuan berusia 27 tahun dan telah memiliki seorang anak perempuan.
“Awalnya hubungan mereka baik-baik saja. Tapi dua tiga tahun, mereka sering cekcok karena persoalan rumah tangga,” ucapnya.
Selama tinggal serumah, tersangka dan istri tidur sekamar. Sedangkan anak tirinya tidur di ruang tamu.
Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang
Saat itulah niat mencabuli anak tirinya muncul. MM beraksi saat korban saat sedang tidur.
Korban tidak menceritakan kepada orang lain karena dia diiming-imingi sejumlah uang dan diancam akan dipukul.