Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilang Sejak Januari, Gadis Remaja Ini Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Kompas.com - 16/02/2022, 18:34 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang gadis remaja di Kabupaten Tulang Bawang diduga mengalami pencabulan sesama jenis. Korban sempat dikabarkan menghilang sejak pertengahan Januari 2022.

Kapolsek Banjar Agung Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Mutolib mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Selasa (8/2/2022) dini hari di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.

Mutolib menjelaskan, pelaku yang ditangkap berjenis kelamin perempuan, berinisial DM (22) alias AF, warga Kecamatan Penawartama.

Baca juga: Fakta Baru Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Ternyata Dendam Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Mutolib dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).

Mutolib menuturkan, kasus yang menjerat pelaku adalah pencabulan sesama jenis.

"Pelaku ini adalah perempuan. Korban juga perempuan, berinisial TR, usia 16 tahun," kata Mutolib.

Menurutnya, kasus ini terungkap saat orangtua korban melapor ke Polsek Banjar Agung bahwa TR menghilang sejak 15 Januari 2022 kemarin.

Pelapor pada saat itu melaporkan TR menghilang bersama S (11) yang merupakan adik keponakan korban.

"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," kata Mutolib.

Menurut pengakuan korban, selama menghilang dia dibawa oleh pelaku DM.

"Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku," kata Mutolib.

Ia menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.

Baca juga: Begini Pengakuan Pasangan Sesama Jenis di Banjarnegara yang Buat Video Asusila

Mutolib menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Mutolib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com