Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

Kompas.com - 24/02/2022, 18:02 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, meminta keringanan hukuman kepada hakim setelah dirinya mengakui telah memberikan suap sebesar Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan empat proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dari Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Suhandy mengaku tak mengetahui bila perbuatannya tersebut dapat melanggar hukum.

Sebab, dirinya selalu dihasut oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu terdakwa Edy Umari untuk memberikan fee proyek.

Baca juga: Kasus Suap Muba, Saksi Sebut Bupati hingga Polisi Kecipratan Fee Proyek

"Saya dipengaruhi Edy Umari, saya kira pemberian itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," kata Suhandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, Suhandy pun mengaku kapok untuk bermain dalam proyek pemerintahan akibat kasus yang menjeratnya tersebut.

Sehingga, ia pun memohon maaf atas perbuatan suap yang telah ia lakukan.

Baca juga: Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen

"Semoga kasus saya ini bisa jadi pelajaran untuk rekan-rekan kontraktor lainnya. Saya mohon hukuman saya diringankan," ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati menjelaskan, mereka sepakat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantarasan Korupsi dengan mengenakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP ayat 1 terhadap kliennya tersebut.

Hanya saja, tuntutan 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU menurutnya terlalu berat.

Sebab, kliennya itu terpaksa membayar suap untuk mendapatkan proyek di Muba.

"Kami minta hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Karena klien kami ini hanya korban," ucapnya.

Baca juga: Penyuap Anak Alex Noerdin Dituntut 3 Tahun Penjara

Usai membacakan pleidoi, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun langsung menjawab secara lisan atas nota pembelaan tersebut.

"Kami tetap pada tuntutan dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan," ungkapnya.

Taufiq mengatakan, pertimbangan JPU menuntut Suhandy dengan hukuman tersebut, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan koperatif dan tidak memberikan keterangan berbelit-belit," ujarnya.

Untuk diketahui, Suhandy memberikan suap Rp 2,5 miliar karena ia hendak mendapatkan pengerjaan empat proyek di Muba dengan nilai berbeda.

Pertama adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDMIP) di Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Kemudian, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com