Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur

Kompas.com - 22/02/2022, 10:47 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh di Jawa Tengah dipastikan akan melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (22/2/2022) hari ini.

Aksi turun ke jalan ini akan diikuti sekitar 5.000 orang terpusat di depan kantor DPRD Jawa Tengah dan kantor Disnakertrans Jawa Tengah.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) ini mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Permenaker tentang Pencairan JHT Segera Dicabut

Selain itu, buruh juga mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto menegaskan, pihaknya menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu berisi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan berlakunya Permenaker baru ini, JHT baru dapat dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun.

"Tolak dan cabut Permenaker itu. Karena telah mencederai hati bagi kami kaum pekerja Indonesia," tegas Slamet kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan dalam JHT negara hadir hanya memberikan perlindungan di dalam undang-undang.

Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Akan tetapi JHT berdasarkan iuran dari pekerja dipotong 2 persen dari UMK dan pengusaha dipotong 3,7 persen dari UMK.

"Artinya jaminan hari tua adalah mutlak uang dari pekerja atau buruh. Tidak ada satu rupiah pun dari negara yang berikan stimulus atau uang semata-mata untuk JHT para pekerja. Uang JHT adalah uang kita dan pemerintah hanya mengelola dana amanat itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada kesombongan Menaker yang memaksa aturan ini berjalan. Patut diduga bahwa uang dana amanat kami tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Baca juga: Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi Permenaker

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan yang sebelumnya yaitu setelah hubungan kerja berakhir, JHT bisa dicairkan setelah satu bulan.

"Kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat atau resuffle Menaker karena tidak bisa menjalankan kerjanya sesuai dengan yang sudah berjalan. Membikin gaduh negara Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono menambahkan ada catatan yang menjadi dugaan kuat terkait aturan yang dipaksakan.

"Ada dugaan kuat kecurigaan kami dana JHT ini digunakan pemerintah untuk membiayai surat utang kepada BPJS dan pembangunan IKN," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com