Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/02/2022, 20:41 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Rita Juwita divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Sedangkan mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

Dalam amar putusan hakim yang diketuai Atep Sopandi, memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019.

Baca juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah

Rita dan Suharyo terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Hukuman terdakwa Rita Juwita oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," dikutip Kompas.com dari halaman Pengadilan Tipikor Serang, Senin (21/2/2022).

Rita juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 736 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipidana dengan penjara selama satu tahun.

Sedangkan terdakwa Suharyo divonis satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sunaryo dihukum untuk membayar uang pengganti hasil korupsinya sebesar Rp 386 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan  jaksa penunut umum dari Kejari Tangsel.

Jaksa memberikan hukuman satu tahun dan enam bulan kepada Rita serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan vonis Suharyo sama dengan tuntutan jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp 7,8 miliar.

Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.

Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Mantan Ketua KONI Bengkulu Divonis 11 Tahun

Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp 562 juta.

Selain itu,  terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp 215 juta.

Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Regional
Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com