Salin Artikel

Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur

Aksi turun ke jalan ini akan diikuti sekitar 5.000 orang terpusat di depan kantor DPRD Jawa Tengah dan kantor Disnakertrans Jawa Tengah.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) ini mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, buruh juga mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto menegaskan, pihaknya menolak aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu berisi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan berlakunya Permenaker baru ini, JHT baru dapat dicairkan oleh seseorang pada usia 56 tahun.

"Tolak dan cabut Permenaker itu. Karena telah mencederai hati bagi kami kaum pekerja Indonesia," tegas Slamet kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Ia mengatakan dalam JHT negara hadir hanya memberikan perlindungan di dalam undang-undang.

Akan tetapi JHT berdasarkan iuran dari pekerja dipotong 2 persen dari UMK dan pengusaha dipotong 3,7 persen dari UMK.

"Artinya jaminan hari tua adalah mutlak uang dari pekerja atau buruh. Tidak ada satu rupiah pun dari negara yang berikan stimulus atau uang semata-mata untuk JHT para pekerja. Uang JHT adalah uang kita dan pemerintah hanya mengelola dana amanat itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada kesombongan Menaker yang memaksa aturan ini berjalan. Patut diduga bahwa uang dana amanat kami tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan yang sebelumnya yaitu setelah hubungan kerja berakhir, JHT bisa dicairkan setelah satu bulan.

"Kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat atau resuffle Menaker karena tidak bisa menjalankan kerjanya sesuai dengan yang sudah berjalan. Membikin gaduh negara Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono menambahkan ada catatan yang menjadi dugaan kuat terkait aturan yang dipaksakan.

"Ada dugaan kuat kecurigaan kami dana JHT ini digunakan pemerintah untuk membiayai surat utang kepada BPJS dan pembangunan IKN," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/104719478/serikat-buruh-desak-pemerintah-cabut-aturan-baru-jht-dan-minta-menaker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke