SEMARANG, KOMPAS.com - Peredaran daging anjing untuk konsumsi resmi dilarang di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan larangan ini sebagai upaya pencegahan kegiatan jual beli daging anjing untuk konsumsi agar kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Baca juga: PKL Jual Olahan Daging Anjing Masih Ditemukan, Bupati Sukoharjo: Jangan Terlalu Vulgar
Sebab, konsumsi daging anjing dan hewan liar lain disebut dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.
“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” kata Hendi dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Selain upaya pencegahan, pihaknya juga akan melakukan penyitaan, peringatan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui balai uji laboratorium, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Selanjutnya, melalui Dinas Pertanian Kota Semarang, larangan perdagangan daging anjing akan dipertegas dalam bentuk Perda.
Hal ini dilakukan agar dapat memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di Kota Semarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengungkapkan larangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting.
Baca juga: Larangan Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing Diprotes Warga, Ini Penjelasan Wali Kota Malang
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.
"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkap Hernowo.
Di sisi lain, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi respond cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini.
"Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing," ucapnya.
Baca juga: Pemkot Malang Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing
Diketahui Kota Semarang merupakan wilayah keempat yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Malang.
Namun, Kota Semarang disebut menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangannya dagingnya anjing.
Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing.
Tak hanya larangan peredaran daging anjing, Pemkot Semarang juga akan melindungi peredaran daging ular, trenggiling dan hewan non ternak lainnya agar tidak dikonsumsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.