Salin Artikel

Peredaran Daging Anjing Dilarang di Kota Semarang, Aturan Bakal Diperketat Lewat Perda

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan larangan ini sebagai upaya pencegahan kegiatan jual beli daging anjing untuk konsumsi agar kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Sebab, konsumsi daging anjing dan hewan liar lain disebut dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.

“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” kata Hendi dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Selain upaya pencegahan, pihaknya juga akan melakukan penyitaan, peringatan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui balai uji laboratorium, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Selanjutnya, melalui Dinas Pertanian Kota Semarang, larangan perdagangan daging anjing akan dipertegas dalam bentuk Perda.

Hal ini dilakukan agar dapat memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di Kota Semarang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengungkapkan larangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.

"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkap Hernowo.

Di sisi lain, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy mengapresiasi respond cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing ini.

"Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing," ucapnya.

Diketahui Kota Semarang merupakan wilayah keempat yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Malang.

Namun, Kota Semarang disebut menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangannya dagingnya anjing.

Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing.

Tak hanya larangan peredaran daging anjing, Pemkot Semarang juga akan melindungi peredaran daging ular, trenggiling dan hewan non ternak lainnya agar tidak dikonsumsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/22/070736378/peredaran-daging-anjing-dilarang-di-kota-semarang-aturan-bakal-diperketat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke